Rabu, 06 November 2013

PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

( BAGI HASIL DAN BUNGA )



Pengertian bank syariah  Bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah atau Islam namun Bank Syariah juga merupakan Bank yang dalam operasionalnya berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist, sedangkan bank konvensional adalah perbankan yang beropersional sesuai undang-undang pemerintah yang tidak menggunakan hukum agama.
 
Pengertian perbankan syariah menurut pasal 1 butir satu undang-undang no 7 Tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat  banyak.
Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 undang-undang no 7 Tahun 1992 adaah :
Bank umum, adalah bank yang dapat memberikanjasa dalam  lalulintas pembayaran (pasal 1 undang-undang no 7 Tahun 1992 tentang perbankan).
Bank perkreditan rakyat, adalah yang memberikan simpanan hanya berbentuk deposito berjangka tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (pasal 1 undang-undang no 7 Tahun 1992 tentang perbankan). Sedangkan dalam undang-undang no 10 Tahun 1998 pasal 1pengertian bank, bank umum dan bank perkreditan rakyat disempurnakan menjadi :
Bank umum adalah bank yang melaksanakan usaha  secara konvensional atau secara prinsip usaha syariah  yang dalam kegiatan usahanya memberika jasa  dalam lalu lintas pembayaran.
Bank perkreditan rakyat syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah  yang dalam kegiatanya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Sedangkan dalam undang-undang no 21 Tahun 2008 pasal 1 memberikan penjelasan dan pengertian anatara lain sebagai berikut :
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan tentang bank syariah dan unit usaha syariah mencakup, kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan.
 Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatanya memberikan lalu lintas pembayaran.
Unit pembiyaan rakyat syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatanya tidak memberikan lali lintas pembayaran.
Unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat umum bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan  kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Perbedaan lain antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah ditinjau dari hal-hal berikut ini anatar lain adalah:
Bank Syariah
Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah.
Prinsip bagi hasil:
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi. Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh, jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

Bank Konvensional

Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference).
Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
Sistem bunga:
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam, pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Dapat di lihat dalam bentuk tabel perbedaan bank syariah yang lbih menrinci :  
Perbedaan Bank Syariah dengan Banak Konvensional
  1. Dasar hukum    Al qur’an, As sunnah, Fatwa ulama, Bank indonesia dan pemerintah     Bank indonesia dan pemerintah      
  2. Falsafah    Tidak berdasar bunga (Riba), spekulasi (maysir) dan ketidakjelasan(gharar)    Berdasarkan atas bunga (Riba)
  3. Operasional    Dana masyarakat (Dana     pihak ketiga /DPK) berupa titipan (wadiah) dan investasi (mudharabah) yang baru mendapatkan hasil jika diuasahakan terlebih dahulu. Penyaluran dana (fanancing) pada usah yang halal dan menguntungkan.    Dana masyarakat ( dana Pihak Ketiga) berupa titipan simpanan yang harus dibayar bunganya. Penyaluran dan pada sektor yang menguntungkan aspek halall tidak menjadi pertimbangan agama.
  4. Apek sosial    Dinyatakana secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Misi dan Visi    Tidak di ketahui secara tegas.
  5. Organisasi    Harus memiliki Dewan Pengawas (DPS)    Tidak memiliki dewan pengawas syariah (DPS)     
 
Bunga
Bunga bank adalah sejumlah uang dibayar atau dikalkulasi untuk pengguna modal, jumlah tersebut misalnya dinyatakan dalam satu tingkat atau persentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal. Menurut Muhammad syafi’i antonio bunga bank adalah suatu tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dalam bentuk persentase dari yang dipinjamkan dengan asumsi selalu untung.Bersarnya  persentase berdasarkan pada jumlah uang yang di pinjamkan, pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalakan oleh nasabah untung atau rugi.

 
Bagi hasil

Perbedaan antara sistem ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan.            
 
Dalam aplikasinya, mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu pendekatan profit sharing (bagi laba) Penghitungan menurut pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan).
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
 
 
 
Referensi :
Wiroso, Produk Perbankan Syariah, 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar