Kamis, 14 November 2013

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP MUDHARABAH

Ø  Pengertian Mudharabah

            Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kedapa pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian penbagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.

          Pada kontrak mudharabah, seorang mudharib (dapat berupa perorangan, rumah tangga, perusahaan atau suatu unit ekonomi, termasuk bank) memperoleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan. Dalam melakukan kontrak ini, ada rukun-rukun tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yang bekerjasama, yaitu:Rukun mudharabah adalah :

  1. Orang yang berakad :

  • Pemilik modal/shahibul mal
  • Pelaksana atau mudharib

     2.  Modal
     3.  Kerja atau usaha
     4.  Keuntungan/ribh
     5.  Sighat/ijab kabul


Ø  Jenis –jenis Mudharabah
            Ada tiga jenis mudharabah, yaitu mudharabah Muthlaqah (tidak terikat) dan mudharabah Muqayyadah (terikat).
  1. Mudharabah Muthlaqah: pemilik dana memberikan keleluasan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Pengelola bertanggung jawab untuk mengelola usaha sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
  2. Mudharabah Muqayyadah: pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. Pengelola menggunakan modal tersebut dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, yaitu untuk menghasilkan keuntungan.
  3. Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola mnyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Akad musytarakah ini merupakan solusi sekiranya dalam perjalanan usaha, pengelola dana memiliki modal yang dapat dikontribusikan dalam investasi, sedang disisi lain, adanya penambahan modal ini akan dapat meningkatkan kemajuan investasi. Akad musytarakah ini pada dasarnya merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah. Dalam akad musyarakah, pengelola dana berdasarkan akad (mudharabah) menyertakan juga dananya dalam investasi bersama (berdasarkan akad musyarakah. Setelah penambahan dana oleh pengelola, pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik dana musyarakah.


Ø  Teknik Bagi Hasil Dengan Prinsip Mudharabah
         Dalam hukum syar’iyah, ketetapan modal yang harus dibayar atau diserahkan  kepada mudharib sesuai dengan kebijakan persyaratan yang telah ditentukan, bahwa pembayaran akan dicairkan tanpa penyesuaikan akuisisi (perolehan ) aktualnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar dana mudharabah tidak diambil begitu saja tanpa adanya persetujuan dari Bank. Ada dua alasan yang tidak bisa digunakan dalam penilaian aset non-kas yang diterima oleh Bank Islam sebagai modal adalah :
  • Ketentuan nilai yang telah disepakati oleh semua pihak, tentang penilaian aset non-moneter yang akan diakui akuntansi keuangan.
  • Penerapan nilai tersebut yang disepakati bersama oleh para pihak dari kontrak untuk menilai aset non-moneter akad menjurus kepada penerapan konsep kejujuran representasional.


Ø  Pengakuan Laba atau Rugi Mudharabah

1.      Apabila pembiayaan mudharabah melewati satu periode pelaporan :
  • Laba pembiayaan mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati, dan
  • Rugi yang terjadi diakui dalam periode terjadinya rugi tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah.
2.      Pengakuan laba atau rugi mudharabah dalam praktek dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil            dari pengelola dana yang diterima oleh bank.
3.      Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu bagi laba (profit                    sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Bagi laba, dihitung dari pendapatan setelah dikurangi            beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Sedangkan bagi pendapatan, dihitung              dari total pendapatan pengelolaan mudharabah.
4.      Rugi pembiayaan mudharabah yang diakibatkan penghentian mudharabah sebelum masa akad berakhir          diakui sebagai pengurang pembiayaan mudharabah.
5.      Rugi pengelolaan yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib dibebankan pada pengelola                dana (mudharib).
6.      Bagian laba bank yang tidak dibayarkan oleh pengelola dana (mudharib) pada saat mudharabah selesai          atau dihentikan sebelum masanya berakhir diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada pengelola dana            (mudharib).

     Dalam pembiayaan mudharabah ini pembagian hasil antara shahibul maal (bank) dengan mudharib (debitur) dapat dilakukan dengan metode “Revenue Sharing” atau “Profit Sharing”. Dalam pembagian dengan mempergunakan metode revenue sharing, shahibul maal tidak pernah mengalami kerugian, kecuali usaha mudharib dilikuidasi dimana jumlah aktiva lebih kecil dari kewajibannya. Lain halnya jika dalam pembagian bagi hasil tersebut mempergunakan metode profit sharing, pada setiap periode pembukuan akan dengan mudah diketahui kerugian atau keuntungan pengelolaan dana mudharabah.

        Dalam pembiayaan mudharabah melewati satu periode pelaporan, laba pembiayaan mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati, dan rugi yang terjadi diakui dalam periode terjadinya rugi tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah. Pengakuan laba atau rugi mudharabah dalam praktek dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil dari pengelola dana yang diterima oleh bank.

Contoh :
      
      Atas laporan dari Tn Zulkifli atas pengelolaan pembiayaan mudharabah diperoleh hasil bersih pengelolaan dana mudharabah sebesar Rp. 1.000.000,- dan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati yaitu 70 untuk bank/shahibul maal dan 30 untuk nasabah/mudharib. Hasil untuk bank telah dibayar oleh mudharib sebelum tutup buku bank dilakukan.

Pembagian porsi masing-masing dengan perhitungan yang sangat sederhana adalah:
Shahibul maal    : 70/100 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 700.000,-
Mudharib          : 30/100 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 300.000,-

Jurnal sehubungan dengan penerimaan hasil tersebut adalah :
Dr. Kas/Rekening Nasabah                    Rp. 700.000,-
Cr. Pendapatan bagi hasil Mudharabah                Rp. 700.000,-





Referensi Buku

Wiroso,dkk, Akuntansi Perbankan Syariah, Cet 1, Jakarta : LPFE Usakti, 2005.
Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Cet 4, Jakarta : Pustaka Alvabet, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar