TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP MUDHARABAH
Ø Pengertian
Mudharabah
Mudharabah
adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal
(shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kedapa pengelola (mudharib) dengan
suatu perjanjian penbagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan
kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Pada
kontrak mudharabah, seorang mudharib (dapat berupa perorangan, rumah tangga,
perusahaan atau suatu unit ekonomi, termasuk bank) memperoleh modal dari unit
ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan. Dalam melakukan kontrak
ini, ada rukun-rukun tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yang
bekerjasama, yaitu:Rukun mudharabah adalah :
- Orang yang berakad :
- Pemilik modal/shahibul mal
- Pelaksana atau mudharib
2. Modal
3. Kerja
atau usaha
4. Keuntungan/ribh
5. Sighat/ijab
kabul
Ø Jenis
–jenis Mudharabah
Ada
tiga jenis mudharabah, yaitu mudharabah Muthlaqah (tidak terikat) dan
mudharabah Muqayyadah (terikat).
- Mudharabah Muthlaqah: pemilik dana memberikan keleluasan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Pengelola bertanggung jawab untuk mengelola usaha sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
- Mudharabah Muqayyadah: pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. Pengelola menggunakan modal tersebut dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, yaitu untuk menghasilkan keuntungan.
- Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola mnyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Akad musytarakah ini merupakan solusi sekiranya dalam perjalanan usaha, pengelola dana memiliki modal yang dapat dikontribusikan dalam investasi, sedang disisi lain, adanya penambahan modal ini akan dapat meningkatkan kemajuan investasi. Akad musytarakah ini pada dasarnya merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah. Dalam akad musyarakah, pengelola dana berdasarkan akad (mudharabah) menyertakan juga dananya dalam investasi bersama (berdasarkan akad musyarakah. Setelah penambahan dana oleh pengelola, pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik dana musyarakah.
Ø Teknik
Bagi Hasil Dengan Prinsip Mudharabah
Dalam hukum
syar’iyah, ketetapan modal yang harus dibayar atau diserahkan kepada
mudharib sesuai dengan kebijakan persyaratan yang telah ditentukan, bahwa
pembayaran akan dicairkan tanpa penyesuaikan akuisisi (perolehan ) aktualnya.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar dana mudharabah tidak diambil begitu
saja tanpa adanya persetujuan dari Bank. Ada dua alasan yang tidak bisa
digunakan dalam penilaian aset non-kas yang diterima oleh Bank Islam sebagai modal
adalah :
- Ketentuan nilai yang telah disepakati oleh semua pihak, tentang penilaian aset non-moneter yang akan diakui akuntansi keuangan.
- Penerapan nilai tersebut yang disepakati bersama oleh para pihak dari kontrak untuk menilai aset non-moneter akad menjurus kepada penerapan konsep kejujuran representasional.
Ø Pengakuan
Laba atau Rugi Mudharabah
1. Apabila
pembiayaan mudharabah melewati satu periode pelaporan :
- Laba pembiayaan mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati, dan
- Rugi yang terjadi diakui dalam periode terjadinya rugi tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah.
3. Bagi
hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu bagi laba
(profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Bagi laba, dihitung
dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana
mudharabah. Sedangkan bagi pendapatan, dihitung dari total pendapatan
pengelolaan mudharabah.
4. Rugi
pembiayaan mudharabah yang diakibatkan penghentian mudharabah sebelum masa akad
berakhir diakui sebagai pengurang pembiayaan mudharabah.
5. Rugi
pengelolaan yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib dibebankan
pada pengelola dana (mudharib).
6. Bagian
laba bank yang tidak dibayarkan oleh pengelola dana (mudharib) pada saat
mudharabah selesai atau dihentikan sebelum masanya berakhir diakui sebagai
piutang jatuh tempo kepada pengelola dana (mudharib).
Dalam pembiayaan
mudharabah ini pembagian hasil antara shahibul maal (bank) dengan mudharib
(debitur) dapat dilakukan dengan metode “Revenue Sharing” atau “Profit
Sharing”. Dalam pembagian
dengan mempergunakan metode revenue sharing, shahibul maal tidak pernah
mengalami kerugian, kecuali usaha mudharib dilikuidasi dimana jumlah aktiva
lebih kecil dari kewajibannya. Lain halnya jika dalam pembagian bagi hasil
tersebut mempergunakan metode profit sharing, pada setiap periode pembukuan
akan dengan mudah diketahui kerugian atau keuntungan pengelolaan dana mudharabah.
Dalam pembiayaan
mudharabah melewati satu periode pelaporan, laba pembiayaan mudharabah diakui
dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati, dan rugi
yang terjadi diakui dalam periode terjadinya rugi tersebut dan mengurangi saldo
pembiayaan mudharabah. Pengakuan laba atau rugi mudharabah dalam praktek dapat
diketahui berdasarkan laporan bagi hasil dari pengelola dana yang diterima oleh
bank.
Contoh :
Atas laporan dari
Tn Zulkifli atas pengelolaan pembiayaan mudharabah diperoleh hasil bersih
pengelolaan dana mudharabah sebesar Rp. 1.000.000,- dan dibagi sesuai dengan
nisbah yang telah disepakati yaitu 70 untuk bank/shahibul maal dan 30 untuk
nasabah/mudharib. Hasil untuk bank telah dibayar oleh mudharib sebelum tutup
buku bank dilakukan.
Pembagian porsi
masing-masing dengan perhitungan yang sangat sederhana adalah:
Shahibul
maal : 70/100 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 700.000,-
Mudharib :
30/100 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 300.000,-
Jurnal sehubungan
dengan penerimaan hasil tersebut adalah :
Dr. Kas/Rekening
Nasabah Rp.
700.000,-
Cr. Pendapatan
bagi hasil
Mudharabah Rp.
700.000,-
Referensi Buku
Wiroso,dkk, Akuntansi
Perbankan Syariah, Cet 1, Jakarta : LPFE Usakti, 2005.
Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Cet 4,
Jakarta : Pustaka Alvabet, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar