Rabu, 06 November 2013

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADI’AH

A.    Pengertian wadiah
            Al-wadi’ah adalah titipan atau simpanan. Prinsip Al-wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut  yad al-amanah  yang artinya tanagn amanah. Si penyimpan tidak bertanggung  jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.  

B.     Jenis-jenis wadi’ah dan karakteristiknya   
1.      Wadi’ah yad al-amanah
                   Wadi’ah yad al-manah, titipan dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai di ambil kembali oleh penitip.
Wadi’ah  yad al-manah  ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
ü Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
ü Merupakan titipan murni.
ü Sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilau maupun fisik barangnya.

2.      Wadi’ah yad  adh-dhamana
                   Wadi’ah yad adh-dhamana adalah titipan dimana barang titipan selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan olehipenerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penirima titipan.
Wadi’ah yad adh-dhamanah ini memiliki karakteristik berikut ini:
ü Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
ü Penyimpan mempunyai untuk bertanggujawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut.
ü Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan.
ü Sebagai imbalan kepada pemilik brang atau dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya.
C.     Teknik bagi hasil prinsip wadiah
1.         Teknik bagi hasil giro wadiah
Pada  prinsipnya, teknik perhitungan bonus wadi’ah dihitung dari saldo terendah dalam satu bulan. Namun demikian, bonus wadi’ah dapat diberikan kepada giran sebagai berikut:
a.    Saldo terendah dalam satu bulan takwin di atas Rp 1.000.000, (bagi rekening yang bonus wadi’ahnya dihitung dari saldo terendah).
b.  Saldo rata-rata harian dalam satu bulan takwin di atas Rp 1.000.000, (bagi rekening yang bonus gironya dihitung dari saldo rata-rata harian).
c.  Saldo hariannya diatas Rp 1.000.000, (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung dari saldo harian).
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadia’ah adalah sebagai berikut:
v  Bonus wadi’ah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.
 Tarif bonus wadi’ah x saldo terendah bulan yang bersangkutan

v  Bonus wadi’ah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
 Tarif bonus wadi’ah x saldo rata-rata harian bulan ybs

v  Bonus wadi’ah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.

  Tarif bonus wadi’ah x saldo harian ybs x hari efektif



2.          Teknik bagi hasil tabungan wadi’ah
Dalam hal bank berkeinginan untuk memberikan bonus wadi’ah, beberapa metode yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a.       Bonus wadi’ah atas dasar saldo terendah.
b.      Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian.
c.       Bonus wadiah atas dasar saldo harian.
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut:
v  Bonus wadi’ah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.
  Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan ybs

v  Bonus wadi’ah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
  Tarif bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs

v  Bonus wadi’ah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
 Tarif bonus wadiah x saldo harian ybs x hari efektif

D.      Contoh  kasus  bagi  hasil  wadiah  
                              Contoh rekening giro Wadiah:
Tn. Basri memiliki rekening  giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000, Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.00, Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muaamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah rp 20.000.000,-.   
Pertanyaaan: Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Basri pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab:

         Bonus yang diterima Tn. Basri = Rp 1.000.000x Rp 20.000.000 x 30% = Rp 12.000
                                                       Rp 500.000.000  (sebelum dipotong pajak)

REFERENSI BUKU

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Adiwarman A. Karim, Bank Islam (Analisis Fiqh Dan Keuangan), Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010.
Wiroso, Produk Perbankan Syariah, jakarta: LPFE Usakti,2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar