PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
( BAGI HASIL DAN BUNGA )
Pengertian bank syariah Bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah atau Islam namun Bank Syariah juga merupakan Bank yang dalam operasionalnya berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist, sedangkan bank konvensional adalah perbankan yang beropersional sesuai undang-undang pemerintah yang tidak menggunakan hukum agama.
Pengertian perbankan syariah menurut pasal 1 butir satu undang-undang no
7 Tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 undang-undang no 7 Tahun 1992 adaah :
Bank umum, adalah bank yang dapat memberikanjasa dalam lalulintas pembayaran (pasal 1 undang-undang no 7 Tahun 1992 tentang perbankan).
Bank umum, adalah bank yang dapat memberikanjasa dalam lalulintas pembayaran (pasal 1 undang-undang no 7 Tahun 1992 tentang perbankan).
Bank perkreditan rakyat, adalah yang memberikan simpanan hanya berbentuk
deposito berjangka tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan
hal itu (pasal 1 undang-undang no 7 Tahun 1992 tentang perbankan).
Sedangkan dalam undang-undang no 10 Tahun 1998 pasal 1pengertian bank,
bank umum dan bank perkreditan rakyat disempurnakan menjadi :
Bank umum adalah bank yang melaksanakan usaha secara konvensional atau
secara prinsip usaha syariah yang dalam kegiatan usahanya memberika
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank perkreditan rakyat syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Sedangkan dalam undang-undang no 21 Tahun 2008 pasal 1 memberikan penjelasan dan pengertian anatara lain sebagai berikut :
Bank perkreditan rakyat syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Sedangkan dalam undang-undang no 21 Tahun 2008 pasal 1 memberikan penjelasan dan pengertian anatara lain sebagai berikut :
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan tentang
bank syariah dan unit usaha syariah mencakup, kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan.
Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatanya memberikan lalu lintas pembayaran.
Unit pembiyaan rakyat syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatanya tidak memberikan lali lintas pembayaran.
Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatanya memberikan lalu lintas pembayaran.
Unit pembiyaan rakyat syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatanya tidak memberikan lali lintas pembayaran.
Unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat umum bank
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Perbedaan lain antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah ditinjau dari hal-hal berikut ini anatar lain adalah:
Perbedaan lain antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah ditinjau dari hal-hal berikut ini anatar lain adalah:
Bank Syariah
Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah.
Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah.
Prinsip bagi hasil:
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi. Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh, jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Bank Konvensional
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference).
Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi. Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh, jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Bank Konvensional
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference).
Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
Sistem bunga:
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam, pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Dapat di lihat dalam bentuk tabel perbedaan bank syariah yang lbih menrinci :
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam, pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Dapat di lihat dalam bentuk tabel perbedaan bank syariah yang lbih menrinci :
Perbedaan Bank Syariah dengan Banak Konvensional
- Dasar hukum Al qur’an, As sunnah, Fatwa ulama, Bank indonesia dan pemerintah Bank indonesia dan pemerintah
- Falsafah Tidak berdasar bunga (Riba), spekulasi (maysir) dan ketidakjelasan(gharar) Berdasarkan atas bunga (Riba)
- Operasional Dana masyarakat (Dana pihak ketiga /DPK) berupa titipan (wadiah) dan investasi (mudharabah) yang baru mendapatkan hasil jika diuasahakan terlebih dahulu. Penyaluran dana (fanancing) pada usah yang halal dan menguntungkan. Dana masyarakat ( dana Pihak Ketiga) berupa titipan simpanan yang harus dibayar bunganya. Penyaluran dan pada sektor yang menguntungkan aspek halall tidak menjadi pertimbangan agama.
- Apek sosial Dinyatakana secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Misi dan Visi Tidak di ketahui secara tegas.
- Organisasi Harus memiliki Dewan Pengawas (DPS) Tidak memiliki dewan pengawas syariah (DPS)
Bunga
Bunga bank adalah sejumlah uang dibayar atau dikalkulasi untuk
pengguna modal, jumlah tersebut misalnya dinyatakan dalam satu tingkat
atau persentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan
suku bunga modal. Menurut Muhammad syafi’i antonio bunga bank adalah
suatu tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dalam bentuk
persentase dari yang dipinjamkan dengan asumsi selalu untung.Bersarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang yang di pinjamkan, pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek
yang dijalakan oleh nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil
Perbedaan antara sistem ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan.
Dalam aplikasinya, mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan
dengan dua macam pendekatan, yaitu pendekatan profit sharing (bagi laba)
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang
berdasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha
dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan).
Penghitungan menurut
pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang
diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi
dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Referensi :
Wiroso, Produk Perbankan Syariah, 2009
PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL, BAGI HASI DAN BUNGA
Perbankan syariah adalah segala sesuatu
yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
Bank konvensional
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara
umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Bank syariah berbeda dengan bank
konvensional dalam hal akd dan aspek legalitas, struktur organisasi,
lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja
serta corporate culture/budaya.
Bank Syariah
2. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
3. Berdasarkan prinsip bagi hasil yang telh disepakati kedua belah pihak, dimana ;
- Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
- Besar rasio didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
- Rasio tidak berubah selama akad masih berlaku
- Kerugian ditanggung bersama
- Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
- Eksistensi tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
1. Investasi ke semua bidang usaha sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan
2. Profit oriented (berorientasi pada keuntungan)
3. Memakai prosedur bunga pinjaman, sesuai kesepakatan yang diantaranya :
- Besarnya disepakati pada waktu akad dengan asumsi akan selalu untung
- Besarny presentase didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan
- Bunga dapat mengambang dan besarnya naik turun
- Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
- Jumlah bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan meningkat
- Eksistensi bunga diragukan
5. Tidak terdapat dewan sejenis Dewan Pengawas Syariah
Selain itu ada beberapa perbedaan dasar
seperti ; Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dibiayai tidak
terlepas dari saringan syariah agama, yakni usaha yang di dalamm
menajalankan usahanya sesuai dengan syariah agama dan perbedaan lainnya
secara organisasi, bank syariah dan bank konvensional secara umum itu
sama. Perbedaannya hanya satu, bank syariah memiliki Dewan Pengawas
Syariah, sedangkan bank konvensional tidak.
Tabel 1. Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Tabel 1. Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
SISTEM BUNGA & SISTEM BAGI HASIL
Penentuan besarnya hasil Sebelumnya Sesudah berusaha, sesudah untungnya.
Yang ditentukan sebelumnya Bunga, besarnya nilai rupiah Menyepakati proporsi pembagian untung untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50, 40:60, 35: 65, dst.
Jika terjadi kerugian Ditanggung oleh nasabah saja Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga.
Dihitung dari mana? Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya.
Titik perhatian proyek/usaha Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti diterima bank Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama (nasabah dan lembaga).
Berapa besarnya? Pasti. (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui.
Status hukum Berlawan dengan Q.S. Luqman: 34 Melaksanakan Q.S. Luqman: 34.
Penentuan besarnya hasil Sebelumnya Sesudah berusaha, sesudah untungnya.
Yang ditentukan sebelumnya Bunga, besarnya nilai rupiah Menyepakati proporsi pembagian untung untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50, 40:60, 35: 65, dst.
Jika terjadi kerugian Ditanggung oleh nasabah saja Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga.
Dihitung dari mana? Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya.
Titik perhatian proyek/usaha Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti diterima bank Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama (nasabah dan lembaga).
Berapa besarnya? Pasti. (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui.
Status hukum Berlawan dengan Q.S. Luqman: 34 Melaksanakan Q.S. Luqman: 34.
Pustaka :
Amuaz, Perbedaan Karakteristik Bank Syariah dan Bank Konvensional, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar